Berbisnis Via Kaskus Sah, Jika Menipu Terancam 6 Tahun Penjara



Jakarta - Selain bisa dikenai pasal 46 ayat 1 UU Perbankan, orang yang menawarkan investasi di salah satu thread di Kaskus bisa saja dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi jika konsumen atau investor yang dirugikan melapor ke polisi.

"Kalau dia menjanjikan sesuatu dan dia tidak bisa menepatinya, patut diduga dia melakukan penipuan. Dia bisa terkena pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot S Dewa Broto kepada detikcom, Senin (18/7/2011).

Gatot mengatakan, sebenarnya dari sisi UU ITE, transaksi online sah-sah saja. Asalkan tidak ada yang dirugikan dari transaksi tersebut. "Kalau dari transaksi onlinenya sah-sah saja, akan menjadi persoalan jika apa yang diterima tidak sesuai yang dijanjikan," kata Gatot.

"Misalnya janji setiap bulan dapat bunga sekian dapat bunga berapa, tapi lain dari kenyataan, itu sudah melanggar. Dan itu patut diduga penipuan. Bisa jadi dia juga bisa pasal berlapis karena bisa jadi kena KUHP juga," lanjut Gatot.

Baru-baru ini, di salah satu thread yang kini telah digembok alias ditutup, kaskuser sempat meributkan soal dana investasi sebesar Rp 5,3 miliar yang macet. Karena lama belum ada penyelesaian, dugaan penipuan pun mulai muncul.

Kejadian itu berawal saat seseorang yang mengaku bernama Kang Adit melalui forum Kaskus. Penawaran investasi itu dibuka di forum itu sekitar akhir tahun 2009. Kang Adit mengaku, uang yang terkumpul dari investasi itu akan digunakan untuk membangun sejumlah proyek milik pemerintah yang dimenangkan oleh om-nya. Namun Kang Adit tidak menyebutkan nama maupun perusahaan om tersebut.

Awalnya, investasi berjalan lancar, hingga memasuku tahun kedua, bagi hasil yang dijanjikan kepada investor yang diduga berjumlah sekitar dua ratusan itu mulai seret, hingga akhirnya macet. Hingga kini persoalan itu belum selesai, namun belum ada investor yang berniat melaporkan hal ini ke polisi.

Kepada detikcom, Kang Adit membantah berniat menipu. Menurutnya, selama ini dia telah mengusahakan agar uang para investor yang berjumlah miliaran itu segera dikembalikan. Namun hingga kini, hal itu juga belum terealisasi.

(ken/gah)




Tambahkan komentar:

0 " Komentar "

Post a Comment

 

© 2014 Jalur Hitam All Rights Reserved
Design by: CYBERGILA - GENTNIGHT City